PAKAIAN DINAS ASN
Berikut penjelasan lengkap tentang Pakaian Dinas ASN (Pegawai Aparatur Sipil Negara) di Indonesia, termasuk jenis, aturan, dan penggunaannya:
PAKAIAN DINAS ASN
1. Jenis Pakaian Dinas ASN
Menurut Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Kepala BKN, ASN menggunakan beberapa jenis pakaian dinas sesuai kegiatan:
| Jenis Pakaian Dinas | Singkatan | Keterangan / Digunakan untuk |
|---|---|---|
| Pakaian Dinas Harian | PDH | Digunakan setiap hari kerja, termasuk seragam kerja resmi: baju koko/hem batik, kemeja, atau seragam resmi instansi. |
| Pakaian Dinas Upacara / PDL | PDL | Digunakan saat upacara bendera, acara resmi pemerintah, dan kegiatan formal. Umumnya berwarna coklat atau khaki (PNS umum), lengkap dengan atribut (tanda jabatan, pangkat, tanda nama). |
| Pakaian Dinas Lapangan | PDLAP / PDLG | Digunakan untuk kegiatan luar ruang atau inspeksi lapangan, biasanya berupa pakaian nyaman, praktis, dan sesuai standar instansi. |
| Pakaian Dinas Batik / PD Batik | – | Digunakan pada hari tertentu sesuai ketentuan instansi, misal Jumat Berseragam Batik. |
| Pakaian Dinas Upacara Khusus | PDUK | Digunakan pada upacara kenegaraan atau acara resmi kementerian/lembaga. |
2. Ketentuan Umum Pakaian Dinas ASN
Wajib dipakai sesuai jadwal instansi: PDH setiap hari kerja, PDL saat upacara atau kegiatan formal.
Rapi dan sopan: Baju harus disetrika, sepatu bersih, atribut lengkap.
Atribut resmi: PNS memakai tanda pangkat/golongan, tanda nama, dan lambang instansi.
Hari tertentu: Banyak instansi menetapkan hari batik nasional (Jumat) atau hari khusus lain sesuai kalender instansi.
3. Pakaian Dinas Guru ASN
Untuk guru ASN (PNS/PPPK) di sekolah:
PDH: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam / rok hitam, lengkap dengan tanda pangkat/golongan.
PDL / Upacara: Baju seragam coklat lengkap dengan atribut resmi.
Batik / Jum’at Berseragam Batik: Batik resmi yang telah ditetapkan sekolah/kabupaten.
4. Dasar Hukum
PP No. 45 Tahun 1990 tentang Seragam PNS
Permen PANRB No. 24 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas ASN
Keputusan Kepala BKN tentang Jenis Pakaian Dinas
???? Tips Praktis:
Selalu gunakan atribut resmi (tanda pangkat, tanda nama) saat memakai PDL.
Pastikan warna dan model seragam sesuai ketentuan instansi dan tanggal resmi penggunaan.
Guru bisa menyesuaikan PDH dengan kode etik guru dan kebijakan sekolah.