Kegiatan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) oleh Puskesmas Paruga Kota Bima

Kota Bima, 22 November 2022


Imunisasi merupakan proses untuk membuat seseorang menjadi imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan melaksanakan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit tersebut. Imunisasi BIAS adalah Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diadakan 2 kali dalam setahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kota Bima khususnya di SDN 77 Niu Kota Bima dan Indonesia Pada umumnya

Kepala Sekolah Rahmah, S.Pd.SD menyambut baik Program imunisasi BIAS ini yang dilakukan oleh petugas PKM Paruga Kota Bima untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak usia SD terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus. Para guru dan orangtua perlu memberikan dukungan jika anaknya mendapat imunisasi di sekolah oleh petugas Puskesmas setempat. Program imunisasi ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization / WHO) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF). Jadi kita tidak perlu khwatir dengan Kegiatan Imunisasi ini pungkasnya dalam sambutan.

Petugas PKM Paruga Kota Bima memaparkan Program BIAS adalah salah satu bentuk kegiatan operasional dari imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 5 di seluruh Indonesia. Imunisasi lanjutan sendiri adalah imunisasi ulangan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan diatas ambang perlindungan atau memperpanjang masa perlindungan. Imunisasi yang diberikan berupa vaksin Difteri Tetanus (DT) dan Vaksin Campak Rubella  untuk anak kelas 1 SD atau sederajat (MI/SDLB) serta vaksin Tetanus Difteri (TD) pada anak kelas 2 dan kelas 5  SD atau sederajat (MI/SDLB). 

Pemberian imunisasi bagi para anak usia SD atau sederajat (MI/SDLB) ini merupakan komitmen pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Selain itu, berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indionesia Nomor 12 Tahun 2017  tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi bahwa imunisasi sebagai salah satu upaya preventif untuk mencegah penyakit melalui pemberian kekebalan tubuh harus dilaksanakan secara terus menerus, menyeluruh, dan dilaksanakan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan dan memutus mata rantai penularan.