Kegiatan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) oleh Puskesmas Paruga Kota Bima
Kota Bima, 22
November 2022
Imunisasi merupakan proses untuk membuat seseorang menjadi imun atau kebal
terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan melaksanakan pemberian
vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh agar kebal terhadap penyakit
tersebut. Imunisasi BIAS adalah Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang
diadakan 2 kali dalam setahun dan dilakukan secara serentak di seluruh kota
Bima khususnya di SDN 77 Niu Kota Bima dan Indonesia Pada umumnya
Kepala Sekolah
Rahmah, S.Pd.SD menyambut baik Program imunisasi BIAS ini yang dilakukan oleh
petugas PKM Paruga Kota Bima untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak
usia SD terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus. Para guru dan orangtua
perlu memberikan dukungan jika anaknya mendapat imunisasi di sekolah oleh
petugas Puskesmas setempat. Program imunisasi ini juga mendapat dukungan dari
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization / WHO) dan United Nations
Children’s Fund (UNICEF). Jadi kita tidak perlu khwatir dengan Kegiatan
Imunisasi ini pungkasnya dalam sambutan.
Petugas PKM Paruga Kota Bima memaparkan Program BIAS adalah salah satu bentuk kegiatan operasional dari imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 5 di seluruh Indonesia. Imunisasi lanjutan sendiri adalah imunisasi ulangan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan diatas ambang perlindungan atau memperpanjang masa perlindungan. Imunisasi yang diberikan berupa vaksin Difteri Tetanus (DT) dan Vaksin Campak Rubella untuk anak kelas 1 SD atau sederajat (MI/SDLB) serta vaksin Tetanus Difteri (TD) pada anak kelas 2 dan kelas 5 SD atau sederajat (MI/SDLB).
Pemberian imunisasi bagi para anak usia SD atau sederajat (MI/SDLB) ini
merupakan komitmen pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dalam upaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS). Selain itu, berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indionesia
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi bahwa
imunisasi sebagai salah satu upaya preventif untuk mencegah penyakit melalui
pemberian kekebalan tubuh harus dilaksanakan secara terus menerus, menyeluruh,
dan dilaksanakan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan
kesehatan dan memutus mata rantai penularan.