Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya
Lirik lagu Indonesia Raya adalah lagu nasional diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman atau W.R Supratman pada 1924.
Menurut catatan sejarah, penggagas utama lagu Indonesia Raya ini berawal dari keinginan Ki Hajar Dewantara yang memikirkan kapan Indonesia memiliki lagu kebangsaan sendiri.
Berangkat dari pemikiran Ki Hajar Dewantara itulah, W.R Supratman kemudian menanggapi keinginannya dan mulai menciptakan lirik untuk lagu Indonesia Raya.
Lirik lagu Indonesia Raya yang asli berjudul tiga stanza dengan aransemen yang sama, tetapi liriknya berbeda-beda di masing-masing stanza.
Meski begitu, Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia yang diketuai oleh Presiden ke-1 Indonesia Soekarno dan beranggotakan Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo, hanya menetapkan cukup satu stanza saja.
Lagu Indonesia Raya satu stanza ini wajib dimainkan ketika upacara bendera hari senin dan HUT RI setiap 17 Agustus bersamaan dengan pengibaran bendera Merah Putih.
Makna Lagu Indonesia Raya
Setiap bait lirik lagu Indonesia Raya menggambarkan tentang rasa bangga karena telah memiliki tanah air Indonesia sepenuhnya.
Selain itu, makna pada stanza pertama lagu Indonesia Raya yaitu tentang rasa persatuan dan kesatuan bangsa, sekaligus menekankan pada seluruh rakyat bahwa Indonesia telah merdeka.
Pada stanza kedua lagu Indonesia Raya, maknanya tentang harapan bagi Indonesia supaya alamnya subur dan rakyatnya hidup makmur.
Bagian stanza ketiga dalam lirik lagu Indonesia Raya, maknanya mengenai harapan pada rakyat agar sama-sama saling menjala tanah air supaya tetap bisa mempertahankan kemerdekaan dari segala aspek. ( Sumber CNN Indonesia)
Oleh M. Yamin, S. Pd.