Seragam Korpri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) berganti nama menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Sehingga mereka harus mentaati kode etik keprofesiannya.
Pancaprasetya Korpri adalah kode etik yang harus dijunjung tinggi anggota organisasi tersebut. Pancaprasetya Korpri adalah panduan sikap dan perilaku serta komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat.
Mengapa menggunakan Seragam Korpri setiap tanggal 17? Karena setiap tanggal 17 Agustus kita melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga setiap tanggal 17 kita diharuskan menggunakan seragam Korpri bagi semua ASN, pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemprof dan Pemda, khususnya pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang berprofesi sebagai Guru..
Mulai tahun 2022 Seragam Batik Korpri sudah berganti dari motif lama berganti dengan motif baru dengan warna biru yang lebih jelas dan lebih gelap dibandingkan batik Korpri sebelumnya, sementara logo korpri terlihat dengan jelas dengan warna kuning emas menghiasi batik biru korpri. ( Sumber Kompasiana )