KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2026
???? KEBIJAKAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2026
1. Pencairan Tunjangan Profesi Guru per Bulan
Mulai tahun 2026, pemerintah mengubah mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sistem triwulan menjadi bulanan. Ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian pendapatan dan kelancaran cash-flow bagi para guru sehingga mereka menerima haknya lebih cepat dan teratur setiap bulan. (Kemendikdasmen)
2. Besaran Tunjangan Profesi
Guru ASN (PNS/PPPK) yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima TPG setara 1 kali gaji pokok per bulan. ? (detikcom)
Guru non-ASN yang sudah memperoleh inpassing: TPG setara gaji pokok sesuai SK inpassing.
Guru non-ASN belum inpassing tetapi bersertifikat juga mendapatkan tunjangan profesi yang ditingkatkan dibanding sebelumnya sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme. (Kemendikdasmen)
3. Insentif dan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Selain TPG, pemerintah juga menyediakan:
Tunjangan Insentif bulanan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi, naik menjadi sekitar Rp400 ribu per bulan.
Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk guru di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) sebesar setara TPG?setiap bulan. (Kemendikdasmen)
4. Komitmen Anggaran dan Pemerataan
Pemerintah telah menganggarkan anggaran signifikan untuk tunjangan dan insentif guru di tahun 2026, termasuk lebih dari puluhan triliun untuk TPG dan tunjangan lainnya — menunjukkan fokus pada kesejahteraan dan profesionalisme guru. (Kemendikdasmen)
5. Syarat Administratif dan Data
Untuk mendukung pencairan tunjangan secara tepat:
Guru perlu memastikan data pribadi, NUPTK, sertifikat pendidik, beban mengajar, dan Info GTK/Dapodik terupdate dan valid.
Validasi data di Info GTK menjadi krusial di awal tahun agar pembayaran tunjangan tidak tertunda. (Blog UMSU)
?? Dampak Kebijakan
Kebijakan TPG 2026 diproyeksikan dapat:
Meningkatkan kesejahteraan guru secara langsung.
Menjamin kepastian pembayaran setiap bulan.
Mendorong guru fokus pada tugas profesinya dan peningkatan kualitas pengajaran.
Menyediakan insentif tambahan untuk guru yang bertugas di wilayah 3T dan guru non-ASN. (Kemendikdasmen)