TPPK DI HAPUS

???? Penjelasan Terkait “TPPK dihapus”

Saat ini tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Pendidik/Guru (sering disebut TPPK atau TPG) dihapus secara umum oleh pemerintah RI untuk tahun 2026 atau ke depan. Kebijakan terbaru justru menunjukkan bahwa program tunjangan tetap berjalan dan bahkan diperkuat. (ANTARA News)

???? Kondisi Kebijakan Tunjanagan Guru di 2026

? Tunjangan Profesi Guru (TPG) tetap diberikan dan justru disalurkan per bulan, bukan hanya triwulan/tahunan seperti sebelumnya. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan guru. (Republika Online)
? Untuk guru non?ASN yang sudah sertifikasi, TPG juga tetap berlaku serta disesuaikan aturan dan anggarannya. (ANTARA News)
? Pemerintah juga menaikkan insentif guru honorer non?sertifikasi menjadi sekitar Rp?400 ribu per bulan sebagai bagian dari paket tunjangan kesejahteraan guru. (detikcom)

???? Istilah “TPPK dihapus” yang Beredar

Yang muncul di berita atau media lokal seperti artikel di Bogor Today — yaitu penghapusan istilah TPPK dalam konteks aturan pencegahan kekerasan di sekolah, bukan penghapusan tunjangan guru. Itu adalah bagian dari perubahan aturan internal tentang Satgas/TPPK terkait budaya sekolah aman, dan bukan penghapus tunjangan profesional guru. (Bogor Today)

???? Jadi TPG/TPPK/inpassing bagi guru profesional tidak dihapuskan sebagai tunjangan yang diterima, tetapi tetap dijalankan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Pemerintah justru memperkuat alokasi anggaran untuk tunjangan guru pada tahun 2026. (ANTARA News)


???? Ringkasan Singkat

???? TPG tetap berjalan di 2026 (dan pencairannya bulanan). (Republika Online)
???? Insentif guru non?ASN dinaikkan. (ANTARA News)
???? Istilah “TPPK dihapus” yang tersebar bukan berarti tunjangan profesional guru dihapus, melainkan penghapusan istilah/aturan lain dalam konteks internal sekolah. (Bogor Today)