PAKAIAN DINAS ASN

Berikut penjelasan lengkap tentang Pakaian Dinas ASN (Pegawai Aparatur Sipil Negara) di Indonesia, termasuk jenis, aturan, dan penggunaannya:


PAKAIAN DINAS ASN

1. Jenis Pakaian Dinas ASN

Menurut Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Kepala BKN, ASN menggunakan beberapa jenis pakaian dinas sesuai kegiatan:

Jenis Pakaian DinasSingkatanKeterangan / Digunakan untuk
Pakaian Dinas HarianPDHDigunakan setiap hari kerja, termasuk seragam kerja resmi: baju koko/hem batik, kemeja, atau seragam resmi instansi.
Pakaian Dinas Upacara / PDLPDLDigunakan saat upacara bendera, acara resmi pemerintah, dan kegiatan formal. Umumnya berwarna coklat atau khaki (PNS umum), lengkap dengan atribut (tanda jabatan, pangkat, tanda nama).
Pakaian Dinas LapanganPDLAP / PDLGDigunakan untuk kegiatan luar ruang atau inspeksi lapangan, biasanya berupa pakaian nyaman, praktis, dan sesuai standar instansi.
Pakaian Dinas Batik / PD BatikDigunakan pada hari tertentu sesuai ketentuan instansi, misal Jumat Berseragam Batik.
Pakaian Dinas Upacara KhususPDUKDigunakan pada upacara kenegaraan atau acara resmi kementerian/lembaga.

2. Ketentuan Umum Pakaian Dinas ASN

  1. Wajib dipakai sesuai jadwal instansi: PDH setiap hari kerja, PDL saat upacara atau kegiatan formal.

  2. Rapi dan sopan: Baju harus disetrika, sepatu bersih, atribut lengkap.

  3. Atribut resmi: PNS memakai tanda pangkat/golongan, tanda nama, dan lambang instansi.

  4. Hari tertentu: Banyak instansi menetapkan hari batik nasional (Jumat) atau hari khusus lain sesuai kalender instansi.


3. Pakaian Dinas Guru ASN

Untuk guru ASN (PNS/PPPK) di sekolah:

  • PDH: Kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam / rok hitam, lengkap dengan tanda pangkat/golongan.

  • PDL / Upacara: Baju seragam coklat lengkap dengan atribut resmi.

  • Batik / Jum’at Berseragam Batik: Batik resmi yang telah ditetapkan sekolah/kabupaten.


4. Dasar Hukum

  • PP No. 45 Tahun 1990 tentang Seragam PNS

  • Permen PANRB No. 24 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas ASN

  • Keputusan Kepala BKN tentang Jenis Pakaian Dinas


???? Tips Praktis:

  • Selalu gunakan atribut resmi (tanda pangkat, tanda nama) saat memakai PDL.

  • Pastikan warna dan model seragam sesuai ketentuan instansi dan tanggal resmi penggunaan.

  • Guru bisa menyesuaikan PDH dengan kode etik guru dan kebijakan sekolah.