INFORMASI SALURAN TUGAS TAMBAHAN GURU
Berikut informasi penting mengenai Saluran / Jenis Tugas Tambahan Guru yang diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional guru dan berpengaruh pada pemenuhan jam kerja serta dukungan pencairan tunjangan di Indonesia (terutama untuk periode 2025–2026):
???? Apa Itu Tugas Tambahan Guru?
Tugas tambahan adalah kegiatan yang di luar tugas pokok mengajar di kelas, namun tetap dianggap bagian dari beban kerja guru dan dapat dihitung sebagai ekuivalensi jam pelajaran (JP) untuk tujuan penilaian kinerja dan pencairan tunjangan (seperti Tunjangan Profesi), apabila tercatat secara valid di sistem Dapodik/Info GTK. (Melintas Edukasi)
???? Jenis Tugas Tambahan Utama (TTU) dan Lain yang Diakui
? Tugas Tambahan Utama (TTU)
TTU biasanya berupa jabatan struktural atau tanggung jawab besar yang dihitung ekuivalen jam kerja lebih besar. Contohnya:
Wakil Kepala Sekolah / Wakil Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Perpustakaan Sekolah
Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel / Unit Produksi (SMK)
Ketua Program Keahlian / Koordinator Unit Fungsional
Pembimbing Khusus di pendidikan inklusif / terpadu
(Jenis TTU bisa berbeda tergantung jenjang sekolah dan jenis layanan yang ada di sekolah) (JDIH Kemendikdasmen)
TTU biasanya dihitung dengan nilai ekuivalensi jam yang lebih besar (mis. setara 12 jam atau lebih), tetapi hanya satu TTU yang bisa diakui per guru di sistem Dapodik. (Suara Merdeka)
????????? Tugas Tambahan Lain yang Ekuivalen (TTLE)
TTLE merupakan tugas tambahan yang dihargai sebagai tambahan jam pelajaran (JP) dalam beban kerja, namun bukan jabatan struktural besar. Contohnya:
Wali Kelas
Pembina OSIS
Pembina ekstrakurikuler (mis. seni, olahraga, pramuka)
Tutor atau Pembimbing Program Pendidikan Inklusi / khusus
Koordinator Proyek Pembelajaran (P5)
Panitia kegiatan sekolah / pengurus organisasi guru
Tim kerja pengelolaan kinerja guru
Guru piket / membantu administrasi harian di sekolah
(Ini hanya contoh jenis TTLE yang bisa diakui; daftar resmi memiliki lebih banyak kategori sesuai kebijakan kementerian.) (kumparan)
Setiap tugas TTLE biasanya dikonversi menjadi nilai JP tertentu (misalnya 1–2 JP per tugas sesuai kebijakan resmi), sehingga membantu guru mencapai minimum 24 jam per minggu yang diperlukan untuk pemenuhan beban kerja dan tunjangan. (suarananggroe.com)
???? Mengapa Tugas Tambahan Penting?
Memenuhi Beban Kerja Minimal Guru
— Untuk dapat menerima tunjangan profesi atau penghitungan beban kerja di Dapodik, guru harus menunjukkan minimal 24 jam tatap muka per minggu yang mencakup jam mengajar dan tugas tambahan yang diakui. (Suara Merdeka)Mendukung Validitas Data di Info GTK / Dapodik
— Semua tugas tambahan yang diakui harus diinput dengan benar di sistem agar data tugas dan jam kerja guru valid, karena hal ini berpengaruh pada pencairan tunjangan. (Melintas Edukasi)Pengakuan Profesionalisme dan Beban Kerja Nyata
— Dengan adanya daftar tugas tambahan yang resmi, guru tidak hanya dinilai berdasarkan jam mengajar di kelas tetapi juga atas kontribusi nyata di sekolah. (Melintas Edukasi)
???? Catatan Penting
Tugas harus diinput di sistem Dapodik/Info GTK secara benar agar dihitung sebagai jam kerja guru. (Melintas Edukasi)
Jumlah jam ekuivalensi untuk setiap tugas dapat berbeda tergantung jenis tugasnya dan kebijakan terbaru kementerian pendidikan. (Melintas Edukasi)
???? Ringkasan Inti
? Tugas tambahan guru mencakup jabatan struktural (TTU) dan tugas fungsional lain (TTLE) yang diakui dalam beban kerja profesional guru. (JDIH Kemendikdasmen)
? Tugas ini penting untuk memastikan guru mencapai pemenuhan beban kerja minimal dan berhak atas tunjangan profesi. (Suara Merdeka)
? Contoh tugas termasuk wali kelas, pembina OSIS, kepala lab, kepala perpustakaan, koordinator projek, dll. (kumparan)