POTONGAN TPG GURU TAHUN 2026
Berikut **informasi mengenai potongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berlaku pada tahun 2026 di Indonesia — yakni komponen pemotongan yang memengaruhi jumlah tunjangan yang dibayarkan ke rekening guru: (Melintas Edukasi)
???? Potongan yang Berlaku pada TPG Guru 2026
1. Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21)
Tunjangan Profesi Guru dianggap sebagai penghasilan, sehingga dipotong PPh Pasal 21 sebelum ditransfer ke rekening guru. Besaran pajak ini bersifat progresif sesuai tarif pajak penghasilan yang berlaku: (Melintas Edukasi)
Golongan III (misalnya III/a, III/b, dll) ? Pajak kurang lebih 5% dari bruto TPG.
Golongan IV (misalnya IV/a, IV/b, dll) ? Pajak lebih tinggi, bisa sekitar 15% dari bruto TPG karena tarif progresif lebih besar pada golongan dengan penghasilan lebih tinggi. (Melintas Edukasi)
???? Tarif pasti PPh 21 ditentukan berdasarkan peraturan pajak yang berlaku; angka di atas adalah contoh skenario umum.
2. Iuran BPJS Kesehatan
Selain pajak, ada juga potongan iuran BPJS Kesehatan yang diambil dari tunjangan sebelum dibayarkan: (Melintas Edukasi)
Iuran BPJS Kesehatan sekitar 1% dari bruto TPG untuk setiap guru.
Iuran ini adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang memfasilitasi akses layanan kesehatan. (Melintas Edukasi)
???? Contoh Potongan (Simulasi)
???? Guru Golongan III / PPPK / Non?ASN bersertifikasi ? Total potongan sekitar 6% (5% PPh + 1% BPJS).
???? Guru Golongan IV ? Potongan bisa lebih tinggi karena tarif Pajak Penghasilan progresif (misalnya total sampai ±16% tergantung perhitungan pajak). (Melintas Edukasi)
???? Apa Saja yang Tidak Dipotong?
? TPG tidak dikurangi secara langsung oleh pemerintah secara “hak tunjangan” — besaran bruto tetap mengikuti ketentuan resmi (mis. 1 kali gaji pokok untuk ASN). (Blog UMSU)
? Potongan pajak dan BPJS bukan pengurangan hak tunjangan, tetapi pemenuhan kewajiban pajak dan jaminan sosial yang berlaku bagi semua pekerja di Indonesia, termasuk guru. (Melintas Edukasi)
???? Mengapa Potongan Ada di TPG 2026?
Pemerintah melakukan integrasi jaminan sosial (BPJS) dan peraturan pajak (PPh 21) secara lebih tertib pada penyaluran tunjangan, sehingga potongan ini lebih terlihat langsung di nominal yang dibayar ke rekening guru. (Melintas Edukasi)
Ini bukan berarti hak TPG dikurangi secara sepihak, tetapi aturan fiskal dan jaminan sosial diterapkan sesuai regulasi umum. (Melintas Edukasi)
???? Ringkasan: Potongan TPG Guru Tahun 2026
| Komponen Potongan | Sekitar |
|---|---|
| PPh Pasal 21 | ± 5% – 15%+ (progresif sesuai golongan) |
| Iuran BPJS Kesehatan | ± 1% |
| Total Potongan | ± 6% – 16%+ tergantung golongan dan status |
(Nominal potongan bisa berbeda tergantung status kepegawaian, golongan, dan peraturan pajak aktual yang berlaku.) (Melintas Edukasi)
????.