Pelanggaran Kode Etik ASN Dalam Pemilu

Pelanggaran Kode Etik oleh ASN

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;

- Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;

Pelanggaran Disiplin

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;

- Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

- Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;

- Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;

- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;

- Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;

- Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;

- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;

- Menjadi anggota/pengurus partai politik.

- Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara;

Sanksi 

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka akan dijatuhi sanksi, karena dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Terdapat dua sanksi bagi ASN yang tidak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin. Sanksi moral menjadi sanksi yang paling ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup, sedangkan sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).