LITERASI DIGITAL : EDUKASI PERUNDUNGAN/BULLYING DI SEKOLAH

Kamis, 16/02/2023 Siswa-Siswi SDN 77 Niu Kota Bima kembali melakukan literasi digital dengan tema kesehatan. Pada literasi digital minggu ini mengangkat materi yang berkaitan dengan kesehatan mental yaitu tentang bahaya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan untuk merendahkan seseorang dan berdampak negatif. Perundungan dapat berupa tindakan memukul, mengejek, mengganggu teman dengan sengaja, mengolok, berkelahi, membentak dan bahkan memeras atau meminta uang dengan paksa.


 

Perundungan sangat besar dampaknya terhadap peserta didik diantaranya dapat merusak mental peserta didik.

Tujuan diadakannya edukasi bullying ini agar siswa lebih mengenal apa itu bullying dan dampaknya terhadap siswa jika terjadi di sekolah.

Kegiatan literasi digital tema edukasi perundungan atau bullying ini diharapkan dapat memberi pemahaman lebih mendalam kepada siswa agar tidak ada lagi siswa yang melakukan tindakan bullying tersebut.

Kegiatan literasi digital tema edukasi bullying di SDN 77 Niu Kota Bima dimulai dengan menampilkan lagu-lagu yang berkaitan dengan stop bullying, kemudian siswa-siswi diajak untuk menonton bersama film pendek yang berkaitan dengan bahaya bullying dilingkungan sekolah. Setalah menonton bersama, untuk mengetahui pemahaman siswa dilakukan kuis berupa Pertanyaan-pertanyaan dan diberikan hadiah kepada siswa-siswi yang menjawab. Selain itu, berberapa hal tentang bullying juga ditambahkan dan disampaikan oleh guru pembina literasi.


Pada akhir kegiatan kepala sekolah SDN 77 Niu Kota Bima Ibu Rahmah, S. Pd. SD memberikan nasehat dan pengarahan kepada peserta didik. Beliau berharap di lingkungan sekolah kita tidak ada siswa-siswi yang melakukan perundungan atau bullying sehingga dengan demikian lingkungan sekolah akan menjadi sekolah yang aman, tentram dan damai, serta proses belajar mengajar menjadi lebih baik hal ini selaras dengan Sekolah Ramah Anak (SRA) Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Beliau juga berharap perbuatan bullying ini harus benar-benar dihindari, bukan hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan rumah maupun masyarakat. (Tina)