Aksi nyata Pemberian obat cacing SDN 77 Ni'u Kota Bima

Program Pemberian Obat cacing pada anak adalah salah satu Program Pemerintah yang wajib dilaksanakan. Idealnya pemberian obat cacing dilakukan satu tahun 2 kali, atau enam bulan sekali,” yang bertujuan untuk membebaskan atau menurunkan angka penyakit kecacingan pada anak usia prasekolah dan anak usia sekolah melalui pemberian obat cacing terintegrasi.Pemberian Obat cacing ini dilaksanakan di sekolah, PAUD, TK dan SD yang berada diwilayah kerja Puskesmas kel. dara kec. rasanae Barat. 

Sasaran kegiatan ini yaitu:

  1. Pemberian obat cacing pada anak usia prasekolah (12 – 59 bulan) dilaksanakan di Posyandu atau di sekolah.
  2. Pemberian obat cacing pada anak usia 6 – 12 tahun dilaksanakan secara terintegrasi dengan kegiatan UKS.